KETERTIBAN UMUM
-
Penghuni Rusunawa Putra diwajibkan hadir dalam pertemuan rutin dengan Koordinator Rusunawa Putra.
-
Apabila penghuni ingin melakukan kegiatan bersama di sekitar lingkungan Rusunawa Putra, dimohon untuk melakukan izin kepada Koordinator Rusunawa.
-
Penghuni dilarang keras memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan semua yang terkait dengan NAPZA (Narkotika, Obat Terlarang dan Zat Adiktif).
-
Pelanggaran terhadap poin ke-3 akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
-
Penghuni yang akan meninggalkan Rusunawa Putra:
- Meninggalkan Rusunawa Putra lebih dari 24 jam wajib melapor ke Satpam.
- Keluar/Masuk Rusunawa Putra lebih dari pukul 22.00 wajib melapor ke Satpam.
SEWA DAN PEMBAYARAN
-
Waktu lama tinggal adalah 1 tahun. Bila persediaan kamar masih tersedia, masa tinggal dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan tambahan seperti berkelakuan baik, tertib pembayaran, berprestasi, serta mendapat persetujuan pihak Pengelola Rusunawa.
-
Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan (tengah semester).
-
Batas akhir pembayaran adalah tanggal 10 (jatuh tempo).
-
Keterlambatan pembayaran di atas jatuh tempo dikenakan denda tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Semua transaksi atau pembayaran sewa (termasuk denda keterlambatan bila ada) kamar Rusunawa Putra disetorkan melalui:
Bank BNI - Virtual Account (VA)
9881151569300006
PERIHAL TAMU
-
Tamu dilarang naik ke lantai maupun kamar hunian, kecuali dalam keadaan darurat dan telah mendapatkan izin dari petugas satpam dan Koordinator Rusunawa Putra. Tamu diwajibkan meninggalkan kartu identitas diri dan menuliskan tujuan kunjungan pada buku tamu di meja petugas satpam.
-
Tamu yang berkunjung diharapkan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
-
Waktu Kunjung Tamu:
- Senin s.d Jum’at : 07.00 s.d 21.00 WIB
- Sabtu s.d Minggu : 07.00 s.d 22.00 WIB
KEAMANAN
-
Penghuni yang membawa kendaraan diwajibkan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.
-
Kendaraan yang berada di luar zona parkir di atas jam 21.00 akan dilakukan penggembokan oleh petugas keamanan.
-
Setiap penghuni wajib menjaga kondusifitas keamanan dengan menjaga seluruh fasilitas Rusunawa.
KEBERSIHAN
-
Setiap penghuni wajib menjaga kebersihan di lingkungan Rusunawa Putra.
-
Setiap penghuni wajib memilah sampah masing-masing kamar sesuai kategori (organik dan non-organik) sebelum diletakkan di tempat sampah bersama.
-
Di kamar mandi atau toilet, dilarang membuang sampah yang mengakibatkan saluran tersumbat seperti pembalut dan sampah keras lainnya.
-
Kebersihan kamar mandi menjadi tanggung jawab setiap penghuni di kamar tersebut.
-
Penggunaan kamar mandi oleh penghuni kamar lain menjadi tanggung jawab pemilik kamar.
FASILITAS
-
Penghuni tidak diperbolehkan memindah atau mengubah posisi meja maupun perlengkapan lainnya tanpa izin Koordinator Rusunawa Putra.
-
Saat menjemur pakaian, penghuni diwajibkan menjemur di tempat yang telah disediakan.
-
Setelah menggunakan kamar mandi/toilet, penghuni wajib mematikan kembali kran air yang digunakan.
-
Setiap penghuni wajib menerapkan pola hidup hemat energi dengan mematikan lampu dan alat elektronik ketika tidak digunakan atau saat meninggalkan kamar.
-
Apabila terjadi kerusakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, penghuni wajib melapor kepada Koordinator Rusunawa Putra agar kerusakan dapat segera ditangani.
-
Kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan akan dikenakan biaya perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penghuni yang kehilangan kunci kamar wajib segera mengganti atau melaporkan kepada Koordinator Rusunawa Putra.
-
Penerangan/lampu kamar disediakan oleh Pengelola Rusunawa Putra. Setelah kamar dihuni, penghuni bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lampu dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Koordinator Rusunawa Putra.
LARANGAN
-
Bagi semua penghuni yang tinggal di Rusunawa Putra dihimbau untuk tidak membawa kendaraan roda 4.
-
Penghuni Rusunawa Putra dilarang membawa binatang peliharaan.
-
Penghuni Rusunawa Putra diperbolehkan memasak di tempat yang telah disediakan.
-
Penghuni Rusunawa Putra dimohon tidak membawa alat elektronik berdaya besar seperti rice cooker, dispenser, kulkas, TV, dan lain-lain tanpa izin dari Koordinator Rusunawa Putra.
-
Penghuni Rusunawa Putra dilarang mencorat-coret barang, dinding, lantai, pintu kamar, dan fasilitas lainnya.
Demikian tata tertib ini dibuat. Apabila terjadi pelanggaran maka pengelola berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengembang Usaha
Universitas Jember
Dr. Niken Widya Palupi S.TP., M.Sc.
NIP. 197802052003122001